FAQ

Selamat datang

di Website Info Lelang BPD Bali

 

Website Info Lelang BPD Bali bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait data agunan Bank BPD Bali yang akan dijual melalui mekanisme lelang maupun jual damai. 

Website ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat dan investor dalam pemenuhan kebutuhan terkait informasi properti, alat berat, kendaraan dan lain-lain yang dimiliki Bank BPD Bali dan menjadi jembatan yang menghubungkan antara calon pembeli dengan pemilik agunan.

  1. Informasi apa sajakah yang disajikan dalam website info lelang BPD Bali ini?
    Website ini menyajikan informasi aset-aset yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun jual damai. Aset-aset yang diinformasikan pada website info lelang ini merupakan aset yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah pada Bank BPD Bali.
  2. Apa yang dimaksud dengan status "Lelang"?
    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status “Lelang” adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang.
  3. Apa yang dimaksud dengan status "Jual Damai"?
    Aset yang berstatus "Jual Damai" berarti transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara damai berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
  4. Siapakah pihak Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang?
    Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang adalah Bank BPD Bali.
  5. Siapakah pihak Penjual dalam penjualan dengan mekanisme jual damai?
    Penjual dalam penjualan dengan mekanisme jual damai adalah pemilik aset/nasabah Bank BPD Bali. Pada mekanisme "Jual Damai" yang berperan sebagai pihak Penjual adalah pemilik aset/nasabah. Bank BPD Bali dalam hal ini hanya berperan membantu menginformasikan aset tersebut kepada khalayak umum (mengiklankan). Dalam hal penginformasian aset yang berstatus "Jual Damai" pada website ini, pemilik aset/Debitur telah mengetahui dan membuat Surat Pernyataan Menjual dengan Bank BPD Bali.
  6. Siapakah yang dimaksud Pembeli dalam penjualan dengan mekanisme lelang?
    Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
  7. Siapakah yang dimaksud Pembeli dalam penjualan dengan mekanisme jual damai?
    Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mendapatkan kesepakatan harga dalam negosiasinya dengan pihak pemilik aset/Debitur Bank BPD Bali.
  8. Apa yang dimaksud dengan harga limit?
    Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
  9. Apa yang dimaksud dengan uang jaminan?
    Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat mengikuti lelang.
  10. Apakah KPKNL itu?
    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
  11. Apakah yang dimaksud dengan lelang ulang?
    Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang pembelinya wanprestasi.
  12. Apa saja syarat yang harus diperhatikan jika tertarik dengan salah satu aset yang dilelang?
    Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Informasi Lelang. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.
  13. Prosedur apa yang harus dilakukan jika berminat terhadap salah satu aset?
    Anda dapat menambahkan aset pada Wishlist, melakukan bidding untuk aset dengan mekanisme Jual Damai atau menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon/cellular phone maupun melalui e-mail.
  14. Apakah terdapat perbedaan prosedur antara aset dengan status "Lelang" dengan "Jual Damai"?
    Ya.
  15. Dapatkah pendaftaran sebagai calon pembeli dilakukan secara online?
    Untuk saat ini, pendaftaran calon pembeli aset, baik yang dilelang maupun dijual damai belum dapat dilakukan secara online. Jika Anda berminat terhadap salah satu aset, Anda bisa langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon/cellular phone maupun melalui e-mail di page Hubungi Kami.
  16. Apakah pengunjung bisa mendapatkan update informasi aset yang dilelang/dijual damai melalui e-mail nya?
    Ya, pengunjung dapat berlangganan informasi aset yang diinformasikan pada website ini dengan cara mendaftarkan e-mail . Caranya adalah dengan meng-klik "Masuk" di pojok kanan atas website ini, lalu mengisi semua field yang tersedia, meng-klik “Tampilkan Info Blast E-Mail” dan Simpan.

© PT. Bank Pembangunan Daerah Bali